Visi Fakultas Syari'ah & Hukum (FSH) |

“Menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang dakwah dan studi agama berbasis nilai-nilai Islami yang unggul dalam integrasi keilmuan komunikasi penyiaran, teknologi digital, dan socio-preneurship untuk membentuk komunikator, da’i, serta akademisi yang profesional dan berakhlak mulia”.

Rumusan Visi Keilmuan FDSA di atas mengandung beberapa kata kunci yaitu berkarakter islami, unggul dalam integrasi keilmuan, teknologi digital, dan socio-preneurship. Kata kunci tersebut diuraikan dalam jabaran sebagai berikut:

  1. Berkarakter Islami: Merupakan pernyataan akumulasi dari berbagai karakter dan sifat yang melekat pada individu yang sedang menempuh pendidikan di kampus dengan nuansa islami. Sifat Sidik, amanah, fathonah, dan tabligh berwujud pada perilaku sehari-hari yang mengarah pada nilai-nilai Islami sehingga dapat menjadi teladan nyata di tengah-tengah masyarakat. Ini menjadi faktor kekuatan dan peluang yang harus dioptimalkan oleh IAIMA Jambi menjadi institusi yang unggul dan kompetitif secara nasional dan internasional.

  2. Mengintegrasikan Keilmuan, Teknologi, dan Nilai Islam: Memadukan pemahaman akademik bidang dakwah/komunikasi, pemanfaatan teknologi media modern, dan jiwa wirausaha sosial yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai ilmu komunikasi dan keagamaan, tetapi juga mampu menerapkannya secara inovatif melalui platform digital untuk menciptakan peluang kemaslahatan umat. Teknologi digunakan sebagai alat penyiaran dakwah, memperluas jaringan, serta meningkatkan efisiensi pemberdayaan. Dalam seluruh aktivitasnya, mahasiswa tetap berpegang pada prinsip etika Islam seperti kejujuran, keadilan, dan kebermanfaatan bagi banyak orang.

  3. Socio-preneurship & Profesionalisme Dakwah: Membentuk lulusan yang kreatif, inovatif, dan memiliki jiwa kemandirian yang relevan dengan kebutuhan dunia penyiaran modern, media dakwah, serta lembaga keagamaan. Lulusan mampu mengembangkan strategi komunikasi yang menarik, mengoptimalkan teknologi media, serta menciptakan program pemberdayaan masyarakat yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Tujuan Fakultas Syari'ah & Hukum (FSH) |

Pernyataan rumusan tujuan FSH sesuai tugas dan fungsi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yaitu sebagai berikut:

  1. Mencetak Praktisi Hukum dan Ekonom Profesional Berkarakter Islami: Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang hukum tata negara dan ekonomi syari’ah berlandaskan nilai-nilai akhlak mulia.

  2. Integrasi Keilmuan Hukum dan Teknologi: Membekali mahasiswa dengan kemampuan memadukan hukum Islam, regulasi nasional, dan penguasaan teknologi penunjang profesi.

  3. Membangun Jiwa Kewirausahaan & Kemandirian: Membentuk lulusan yang memiliki jiwa kemandirian, adaptif terhadap dinamika industri hukum modern dan keuangan syari’ah.

  4. Semangat Pengabdian dan Penegakan Keadilan: Mengembangkan lulusan yang peduli terhadap persoalan hukum di masyarakat serta aktif memberikan penyuluhan dan bantuan hukum yang berkeadilan.

  5. Pemberdayaan Ekonomi Umat: Mengembangkan pola pemberdayaan masyarakat melalui instrumen ekonomi syari’ah yang produktif dan transparan.

Strategi Pencapaian Fakultas Syari'ah & Hukum (FSH) |

  1. Penguatan Kurikulum Hukum & Syari’ah: Mengintegrasikan nilai-nilai Islam, etika profesi, serta perbandingan antara hukum Islam dan hukum positif secara komprehensif ke dalam kurikulum.
  2. Peningkatan Praktik Peradilan & Bisnis: Melibatkan mahasiswa dalam kegiatan mock trial (peradilan semu), magang di lembaga peradilan, kantor advokat, bank syari’ah, dan lembaga keuangan mikro.

  3. Pengembangan Literasi Teknologi Hukum: Menyediakan pelatihan pemanfaatan perangkat digital untuk riset hukum (legaltech) serta pengelolaan sistem informasi ekonomi syari’ah.

  4. Penguatan Kemitraan Strategis: Menjalin kerja sama dengan lembaga peradilan, praktisi hukum, lembaga keuangan syari’ah, dan instansi pemerintahan terkait.

  5. Peningkatan Kualitas Dosen: Mengadakan pelatihan, sertifikasi, serta mendorong riset dan publikasi ilmiah bagi tenaga pendidik di bidang hukum dan ekonomi Islam.

  6. Evaluasi Kurikulum Berkala: Melakukan peninjauan rutin terhadap materi perkuliahan agar selalu relevan dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan dunia kerja.

  7. Pengabdian Masyarakat Berbasis Hukum: Menyelenggarakan program penyuluhan hukum dan edukasi keuangan syari’ah bagi masyarakat luas.